Wali Adalah Salah Satu Syarat Sahnya Nikah
Bersama Pemateri :
Ustadz Ahmad Zainuddin
Wali Adalah Salah Satu Syarat Sahnya Nikah adalah bagian dari ceramah agama dan kajian Islam ilmiah dengan pembahasan “تنبيهات على أحكام تختص بالمؤمنات” (Tuntunan Praktis Fiqih Wanita), sebuah kitab buah karya Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafidzahullah. Pembahasan ini disampaikan oleh Ustadz Ahmad Zainuddin, Lc. pada 15 Sya’ban 1439 H / 01 Mei 2018 M.
Download kajian sebelumnya: Disyariatkannya Wali Dalam Pernikahan Wanita – Tuntunan Praktis Fiqih Wanita
Kajian Tentang Wali Adalah Salah Satu Syarat Sahnya Nikah – Tuntunan Praktis Fiqih Wanita
Perlu diketahui bahwa seorang wanita diharamkan untuk menikahkan dirinya sendiri. Hal ini dikarenakan bahwa menikah tanpa wali bagi wanita adalah sesuatu yang tidak sah. Dan tidak diperkenankan mewakilkan seseorang untuk menikahkan dirinya. Tidak juga diperkanankan, selain wali sebagai wali dari pernikahan perempuan tersebut. Jika seorang berwali kepada yang bukan wali, maka pada saat itu pernikahannya tidak sah.
Persyaratan adanya wali bagi perempuan ini merupakan pendapat mayoritas para ulama. Diantaranya para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Yaitu Umar bin Khattab, Ali bin Abi Thalib, Abdullah bin Mas’ud, Abullah bin Umar dan juga yang lainnya. Bahkan dinukilkan oleh Ibnul Mundzir bahwa tidak dikenal seorangpun dari sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menyelisihi akan hal ini.
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا تَعْضُلُوهُنَّ أَن يَنكِحْنَ أَزْوَاجَهُنَّ إِذَا تَرَاضَوْا بَيْنَهُم بِالْمَعْرُوفِ ۗ ذَٰلِكَ يُوعَظُ بِهِ مَن كَانَ مِنكُمْ يُؤْمِنُ بِاللَّـهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۗ ذَٰلِكُمْ أَزْكَىٰ لَكُمْ وَأَطْهَرُ ۗ وَاللَّـهُ يَعْلَمُ وَأَنتُمْ لَا تَعْلَمُونَ ﴿٢٣٢﴾
“Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu habis masa iddahnya, maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya, apabila telah terdapat kerelaan di antara mereka dengan cara yang ma’ruf. Itulah yang dinasehatkan kepada orang-orang yang beriman di antara kamu kepada Allah dan hari kemudian. Itu lebih baik bagimu dan lebih suci. Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.” (QS. Al-Baqarah[2]: 232)
Imam Syafi’i berkata, “Ini adalah sesuatu yang paling jelas yang ada dalam Al-Qur’an. Bahwa wali memiliki bersama dengan perempuan hak didalam diri perempuan tersebut”.
Maksudnya adalah wali yang mempunyai wewenang untuk menikahkan perempuan tersebut. Disaat yang bersamaan bahwa wali tidak diperbolehkan untuk menghalangi perempuan tersebut jika dia sudah rela untuk dinikahi dengan cara yang makruf.
Simak Penjelasan Lengkap dan Download mp3 Kajian Tentang Wali Adalah Salah Satu Syarat Sahnya Nikah – Tuntunan Praktis Fiqih Wanita
Podcast: Play in new window | Download